Asal Usul THR
(Tunjangan Hari Raya)
Atau Gaji Ke-13
Bulan Desember sudah datang. Natal pun menjelang. Bagi sebagian dari kita, di saat-saat hari raya seperti ini, perusahaan tempat kita bekerja akan membagikan THR (Tunjangan Hari Raya) yang juga dikenal dengan sebutan gaji ke-13.
Bukan cuma Natal lho. Ada juga yang pas hari raya Idul Fitri kemarin sudah mendapatkan THR mereka.
Namun pernahkah terpikir oleh kita, dari mana sih asalnya THR itu? Dan mengapa kita wajib (sekali lagi, WAJIB) mendapatkan THR ini?
Inilah jawabannya!
Kasus 1:
Andaikan dalam 1 bulan bekerja, kita mendapatkan gaji sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta Rupiah). Maka dalam 12 bulan atau 1 tahun, akumulasi gaji kita adalah:
12 x Rp 4.000.000,- = Rp. 48.000.000,-
Empat puluh delapan juta Rupiah setahun.
Kasus 2:
Dengan gaji sebesar Rp 4.000.000,- / bulan dan dalam 1 bulan ada 4 minggu, berarti upah mingguan kita adalah:
Rp 4.000.000,- / 4 = Rp 1.000.000,-
Dalam 1 minggu kita mendapatkan bayaran Rp. 1.000.000,-
Kita bekerja dalam 1 tahun yang adalah 52 minggu. Jadi:
52 x Rp 1.000.000,- = Rp 52.000.000.-
Bandingkan Kasus 1 dengan Kasus 2:
Kasus 1 dalam 1 tahun total gaji kita adalah Rp 48.000.000,-
Kasus 2 dalam 52 minggu total gaji kita adalah Rp 52.000.000,-
Terdapat selisih Rp 4.000.000,- (besar gaji dalam 1 bulan)
Dalam 1 tahun ada 52 minggu. Jadi seharusnya kita mendapat bayaran bukan Rp 48.000.000 tapi Rp 52.000.000,-
Dengan kata lain selisih Rp 4.000.000,- itu adalah milik kita, bukan perusahaan, dan juga bukan bonus. Melainkan usaha kita dan kita pantas mendapatkannya.
Kesimpulannya: Gaji ke-13 itu adalah wajib milik kita, karena itu adalah jerih payah kita. Jadi bukan bonus.
Salam HSG
Posted by: Kaz HSG
©HSG - December 2010
0 komentar:
Posting Komentar